PSIPKH Gelar Seminar Hasil Sidang CAC ke 46
BOGOR - PSIPKH telah menggelar acara Seminar Hasil Sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) ke-46 dengan pokok bahasan Codex Committee on Residues of Veterinary Drugs in Foods (CCRVDF) bertempat Ruang Rapat Calliandra pada Kamis (1/2).
Acara digelar secara hybrid bersama Badan Pangan Nasional selaku Mirror Committee (MC) CCRVDF dan Direktorat Jenderal PKH serta hadir langsung beberapa perwakilan stakeholder antara lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa perwakilan UPT terkait lingkup BSIP. Narasumber pada acara ini yaitu Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, M.Sc. CFS selaku Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian IPB University.
Pada acara ini, Kepala PSIPKH berkesempatan memberikan sambutannya pada acara tersebut. "Semua stakeholder yang hadir akan disampaikan hasil, dan setelah mendengarkan, diharapkan dapat saling bertukar informasi maupun gagasan agar dapat memberikan konsep sebagai tindak lanjut dari hasil sidang CAC ini", terangnya.
Materi yang dibahas pada seminar ini meliputi beberapa obat hewan yang yang penggunaannya harus mengikuti Maximum Residue Limits (MRL) sesuai yang ditetapkan oleh Codex. Pada Sidang CAC ke 46 yang telah dilaksanakan di Roma, Italia beberapa waktu lalu, terdapat daftar prioritas obat hewan yang perlu dievaluasi atau evaluasi ulang melalui Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA). Obat hewan yang dimaksud disini antara lain Zilpaterol hydrochloride, Nicarbazin, dan Ivermectin dan beberapa jenis obat/antibiotik lainnya.
Sebagaimana diketahui, Zilpaterol dan Nicarbazin ini merupakan growth promoter yang digunakan pada ternak ruminansia dan unggas untuk mempercepat pertumbuhan sebelum waktunya. Di Indonesia, kedua obat ini sudah dilarang penggunaannya melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Permentan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.
Larangan ini diperkuat juga melalui BSN pada SNI 9223 : 2023 tentang Batas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan Asal Hewan. Tindak lanjut dari seminar ini yaitu diperlukannya sinergi antar stakeholder untuk melakukan riset hingga pengawasan terhadap pangan asal hewan agar terhindar dari residu yang ditimbulkan dari obat hewan yang dapat membahayakan ternak serta manusia yang mengkonsumsinya.